Selasa, 25 Oktober 2011

Istilah dan Pengertian Negara



Istilah negara berasal dari istilah statum atau status sejak 104-43 SM. Cicero mengartikannya sebagai standing atau station yang berarti kedudukan. Kata negara berasal dari bahasa Sansekertanagara atau nagari yang berarti kota.
Pengertian negara secara umum; negara adalah sekumpulan manusia yang berada di wilayah tertentu yang memiliki pemerintahan yang sah secara hukum dan memilki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.

Pengertian negara menurut para ahli
>> G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah organisasi kewibawaan yang memenuhi syarat-syarat dan dapat sbg nation
>> Djoko Soetomo
Negara adalah sekumpulan manusia yang berada di bawah pemerintahan yg sama
>> Robert H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang dapat menyelesaikan persoalan bersama
>> Robert M. Maever
Negara adalah asosiasi yang dapat melaksanakan penertiban dan kekuasaannya memaksa.

Sifat – sifat negara menurut Miriam Budiarjo:
>>Memaksa.
Negara dapat melaksanakan penertibannya, sehingga hukum yang dibuat tidak mudah dilanggar karena bersifat memaksa.
>>Monopoli
Negara dapat memonopoli untuk tetap berdasarkan tujuan negara tersebut.
>>Menyeluruh
Peraturan perudang-undangan atau hukum yang dibuat menyeluruh untuk semua warga, tanpa terkecuali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar