a. Mempartisipasikan masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Adanya pengakuan akan supremasi hokum.
c. Adanya kebebasan, baik kebebasan berpendapat, beragama, dan lain sebagainya.
d. Pemerintahannya berdasarkan konstitusi.
e. Pemilihan umum diselenggarakan secara bebas, jujur dan adil.
f. Hak asasi manusia dijamin.
g. Adanya persamaan kedudukan di depan hokum.
h. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Di samping itu, kalau kita melihat ciri demokrasi pada zaman Yunani kuno, ciri demokrasi yang diutamakannya ialah adanya majelis, yaitu sebuah pertemuan rakyat yang teratur dimana para warga negara terhormat bebas mengemukakan pendapat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar